ISPS (International Ship and Port Facility Security ) Code
ISPS (International Ship and Port Facility Security ) Code
Adalah Suatu Koda International yang mengatur tentang keamanan kapal dan fasilitas (Amandemen SOLAS Chapter XI-2). Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk.
Pada dasarnya, Kode tersebut menggunakan pendekatan manajemen resiko untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan, untuk menentukan langkah-langkah keamanan apa yang tepat, penilaian risiko harus dilakukan dalam setiap kasus tertentu
Tujuan dari Kode ini adalah menyediakan standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi perubahan ancaman dengan merubah nilai kerentanan pada kapal dan fasilitas pelabuhan melalui penentuan tingkat keamanan yang sesuai dan langkah-langkah keamanan yang sesuai
Dalam kegiatannya melibatkan pihak – pihak dari pengelola pelabuhan dan pelayaran seperti : PFSO, SSO dan CSO
1. P F S O (PORT FASILITY SECURITY OFFICER)
adalah petugas yang ditujuk oleh Pimpinan setempat, untuk bertanggung jawab dalam pengembangan implementasi, revisi dan pemeliharaan rancangan keamanan fasilitas` Pelabuhan dan mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para petugas keamanan kapal ( SSO / Ship Security Officer ) dan petugas keamanan Perusahaan ( CSO / Company Security Officer )
2. S S O (SHIP SECURITY OFFICER)
adalah seseorang diatas kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda , yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan (CSO) dan Keamanan fasilitas Pelabuhan (PFSO)
3. C S O (COMPANY SECURITY OFFICER)
adalah seseorang yang ditunjuk oleh Perusahaan untukm menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya diterapkan dan dipelihara dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Pelabuhan (PFSO) dan Petugas Keamanan Kapal (SSO).
Dalam kegiatan pengamanan di Pelabuhan terdapat 3 security level yang berlaku yaitu :
1. Level 1 = Dalam keadaan Aman
Security Level 1 (SL-1) atau Tingkat Keamanan Siaga 1 adalah normal, pada tingkat keamanan mana kapal atau fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal.
2. Level 2 = Adanya Ancaman
Security Level 2 (SL-2) atau Tingkat Keamanan Siaga 2 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama terdapat peningkatan resiko terjadinya insiden keamanan.
3. Level 3 = Sudah Terjadi
Security Level 3 (SL-3) atau Tingkat Keamanan Siaga 3 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama kurun waktu terdapatnya probabilitas atau resiko atas terjadinya insiden keamanan dalam waktu yang sangat dekat.
Posted on Agustus 15, 2014, in aLL categories. Bookmark the permalink. 3 Komentar.
di mana boz tempat khursus harbour mobile crene
saya mau ikut khursus
Bisa coba dadtar di sekolah pelayaran mas, kayak di PIP Semarang
apa saja yang masuk dalam kategori ancaman berdasarkan ISPS CODE??