ISPS (International Ship and Port Facility Security ) Code

ISPS (International Ship and Port Facility Security ) Code

Adalah Suatu Koda International yang mengatur tentang keamanan kapal dan fasilitas (Amandemen SOLAS Chapter XI-2). Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika Serikat.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk.

Pada dasarnya, Kode tersebut menggunakan pendekatan manajemen resiko untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan, untuk menentukan langkah-langkah keamanan apa yang tepat, penilaian risiko harus dilakukan dalam setiap kasus tertentu

Tujuan dari Kode ini adalah menyediakan standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi perubahan ancaman dengan merubah nilai kerentanan pada kapal dan fasilitas pelabuhan melalui penentuan tingkat keamanan yang sesuai dan langkah-langkah keamanan yang sesuai

ISPS CODE

Dalam kegiatannya melibatkan pihak – pihak dari pengelola pelabuhan dan pelayaran seperti : PFSO, SSO dan CSO

1. P F S O (PORT  FASILITY  SECURITY  OFFICER)

adalah petugas yang  ditujuk oleh Pimpinan setempat, untuk bertanggung jawab  dalam pengembangan implementasi, revisi dan pemeliharaan  rancangan keamanan fasilitas` Pelabuhan dan mampu   berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para petugas keamanan kapal ( SSO / Ship Security Officer ) dan petugas keamanan Perusahaan ( CSO / Company Security  Officer )

2. S S O  (SHIP  SECURITY  OFFICER)

adalah seseorang diatas kapal  yang bertanggung jawab kepada Nakhoda , yang ditunjuk  oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap  keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan  dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi  dengan Petugas Keamanan Perusahaan (CSO) dan Keamanan fasilitas Pelabuhan (PFSO)

3. C S O  (COMPANY SECURITY  OFFICER)

adalah seseorang yang ditunjuk oleh Perusahaan untukm menjamin bahwa suatu penilaian  keamanan kapal telah dilaksanakan, suatu rancangan  keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk  persetujuan dan selanjutnya diterapkan dan dipelihara dan  untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Pelabuhan  (PFSO) dan Petugas Keamanan Kapal (SSO).

Dalam kegiatan pengamanan di Pelabuhan terdapat 3 security level yang berlaku yaitu :

1. Level 1  =      Dalam  keadaan  Aman

Security Level 1 (SL-1) atau Tingkat Keamanan Siaga 1 adalah normal, pada tingkat keamanan mana kapal atau fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal.

2. Level 2 = Adanya  Ancaman

Security Level 2 (SL-2) atau Tingkat Keamanan Siaga 2 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama terdapat peningkatan resiko terjadinya insiden keamanan.

3. Level 3 = Sudah Terjadi

Security Level 3 (SL-3) atau Tingkat Keamanan Siaga 3 adalah tingkat keamanan yang berlaku selama kurun waktu terdapatnya probabilitas atau resiko atas terjadinya insiden keamanan dalam waktu yang sangat dekat.

Posted on Agustus 15, 2014, in aLL categories. Bookmark the permalink. 3 Komentar.

  1. di mana boz tempat khursus harbour mobile crene
    saya mau ikut khursus

  2. apa saja yang masuk dalam kategori ancaman berdasarkan ISPS CODE??

Tinggalkan Balasan ke fajar Batalkan balasan